TANJUNGPINANG (HAKA) – Kajati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, menanggapi permasalahan dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan untuk kegiatan publikasi, di Pemprov Kepri. Ia akan mengevaluasi penggunaan anggaran tersebut.
“Karena saya baru sebagai Kajati Kepri, dan saya butuh waktu,” jelasnya saat dikonfirmasi di kantornya, Kota Tanjungpinang, Senin (21/7/2025).
Selain itu, ia bersama jajarannya akan mengidentifikasi permasalahan apa saja kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh Kejati Kepri maupun kejari lainnya, yang menjadi perhatian publik, dan merugikan kerugian keuangan negara.
“Saya dan teman-teman asisten, para kajari akan mengevaluasi untuk meningkatkan tim kerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini,” tuturnya.
Bukan hanya itu, mantan Asintel Kejati Jabar juga fokus menangani perkara tindak pidana umum penting seperti pemberantasan tindak pidana narkotika, kasus-kasus kepabeanan, bea cukai maupun kasus lainnya.
“Wilayah Kepri banyak kasus. Di antaranya, narkoba yang menarik perhatian publik. Itu yang akan kami fokus lakukan,” imbuh Jehezkiel Devy Sudarso yang sering disapa Devy.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengakui anggaran pokir itu berada di dua OPD Pemprov Kepri. Yakni, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Pariwisata (Dispar).
Ansar pun akan segera melakukan evaluasi anggaran besar pokir publikasi di kedua OPD itu. Ia menginstruksikan agar pokir dewan itu dialihkan ke kegiatan lain, yang lebih bermanfaat.
Apalagi kata orang nomor satu di Kepri itu, bahwa seluruh alokasi anggaran harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Semua anggaran sekarang pada RPJMD. Dalam waktu dekat, kita akan bahas lagi soal anggaran pokir ini,” tuturnya. (rul)





