TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Rahmad Surya Lubis mengatakan, berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di Bintan dan Tanjungpinang, telah lengkap alias P21 untuk 6 tersangka.
“JPU telah melakukan penelitian dan dinyatakan P21,” tegas Rahmad kepada wartawan, kemarin.
Untuk tahap II, sambung Rahmad, pihaknya masih koordinasi dengan Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang, tentang pelimpahan berkas dan para tersangka ke JPU Kejari Tanjungpinang.
“Tahap II segera dan tetap kita lakukan,” singkatnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas kepada JPU Kejari Tanjungpinang.
“Sudah kita lengkapi berkas perkara kasus mafia tanah, dan dikirim ke JPU beberapa hari lalu,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, Agung mengatakan, 5 orang dari 6 tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan Bintan-Tanjungpinang, bebas demi hukum.
“Karena masa penahanan kelima tersangka sudah lewat 60 hari, di sel tahanan Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (23/7/2025) lalu,” jelasnya.
Agung menegaskan, meskipun lima tersangka bebas, namun 3 di antaranya masuk ke penjara karena kasus mafia lahan yang sedang ditangani oleh Penyidik Polda Kepri.
“Tersangka ES (28), ZA (36), dan MR (31) kembali di penjara oleh Polda dan dititipkan ke sel tahanan Mapolresta Tanjungpinang. Sedangkan, LL (44) dan KS (59), dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu,” tuturnya.
Agung menambahkan, untuk satu tersangkanya yakni, berinisial RAZ (30), masih dilakukan penahanan saat ini, di Mapolresta Tanjungpinang.
“Karena masa penahanannya belum habis, dan saat ini berkasnya juga masih diteliti oleh JPU Kejari Tanjungpinang,” imbuhnya. (rul)




