Beranda Daerah Bintan

Kajari Bintan Kaget, 14 Kepala Puskesmas Tiba-tiba Datang Antar Duit Setengah Miliar

0
Kajari Bintan I Wayan Riana bersama Kasi Pidsus Fajrian perlihatkan tumpukan uang yang diserahkan oleh 14 Kapus di Kabupaten Bintan-f/istimewa

BINTAN (HAKA) – Sebanyak 14 Kepala Puskesmas (Kapus) di wilayah Kabupaten Bintan, ramai-ramai mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kilometer 16, Toapaya, pada Kamis (30/12/2021) lalu.

“Kedatangan mereka itu pun sempat membuat kami terkejut. Sebab mereka bawa uang tunai, lalu menyerahkannya ke jaksa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Riana.

Ternyata dana yang diserahkan itu adalah, hasil dugaan penyelewengan pencairan anggaran insentif Covid-19 tahun 2020 hingga tahun 2021, untuk tenaga kesehatan (nakes) mereka saat itu.

“Ada 14 kepala puskesmas yang mengembalikan uang. Nilainya sekitar setengah miliar, tepatnya sebanyak Rp 504 juta lebih atas dugaan penyelewengan anggaran insentif nakes,” tutur I Wayan Riana, Minggu (2/1/2022).

Adapun Puskesmas yang kembalikan uang negara itu ke penyidik adalah, Puskesmas Kijang, Kawal, Kelong, Kuala Sempang, Berakit, Mantang, Numbing, Tambelan, Sri Bintan, Tanjunguban, Toapaya, Teluk Bintan, Teluk Sasah, dan Teluk Sebong.

Kendati mereka telah mengembalikan uang, sambung I Wayan, pihaknya akan melakukan penelitian sesuai dokumen anggaran insentif Covid-19 masing-masing.

“Setengah miliar lebih yang dikembalikan itu adalah versi mereka. Dari kejaksaan tetap akan melakukan perhitungan ulang sampai datanya benar-benar sinkron,” imbuhnya.

Sebelumnya, I Wayan mengatakan, pengembalian uang itu merupakan tindak lanjut konsultasi para kapus itu, dua pekan lalu.

“Mereka datang di Kantor Kejari Bintan, dari pagi sampai sore. Mereka datang konsultasi teknis pengembalian uang,” jelasnya.

I Wayan menambahkan, saat ini pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi insentif nakes di Puskesmas Sei Lekop dan Puskesmas Tambelan.

Untuk Puskesmas Sei Lekop, pihaknya telah menetapkan Kapus berinisial ZP sebagai tersangka korupsi. Sedangkan, Puskesmas Tambelan masih tahap penyelidikan.

“Rencananya, kita akan lakukan penyelidikan di 13 puskesmas lainnya ditambah dana insentif Covid-19 di RSUD Bintan, Kijang,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Berhasil Capai Target, Gubernur Ansar Akan Beri Penghargaan ke Wali Kota Rahma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini