TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya, menegaskan bahwa perusahaan wajib memenuhi hak seluruh pekerja secara utuh.
Pemprov Kepri resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sektor swasta, BUMN, dan BUMD.
“Karena itu, perusahaan tidak punya alasan untuk mengurangi hak pekerja, termasuk upah bulanan mereka,” ujar Diky kepada hariankepri.com, kemarin.
Diky menjelaskan, bahwa penerapan skema WFH tidak mengubah status kerja karyawan meskipun lokasi kerja berpindah ke rumah.
Pekerja tetap menjalankan tugas kedinasan, sehingga perusahaan tidak boleh menerapkan sistem no work no pay, selama masa penyesuaian ini.
“Aturan tenaga kerja sama sekali tidak membenarkan praktik pemotongan gaji dengan dalih kebijakan WFH,” tegasnya.
Selama pekerja masih menjalankan kewajibannya secara daring, perusahaan harus tetap membayarkan upah penuh beserta hak yang melekat.
Diky juga mengingatkan bahwa hak cuti tahunan tetap berlaku seperti biasa, tanpa ada kebijakan yang merugikan pekerja.
“Jika muncul pemotongan upah atau kebijakan yang tidak sesuai, segera lapor kepada kami,” tuturnya.
Disnakertrans Kepri kini menyediakan kanal pengaduan resmi bagi pekerja, yang merasa pihak manajemen perusahaan melanggar hak-haknya.
Pihaknya akan segera memproses setiap laporan yang masuk, sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Kepri.
Diky mengajak seluruh pihak memanfaatkan momentum WFH ini untuk meningkatkan efisiensi kerja, termasuk menghemat penggunaan energi listrik.
“Penggunaan perangkat kerja secara bijak dan penghematan listrik menjadi bagian dari tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (sih)





