Beranda Headline

Kadishub Akui Akan Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Nurdin

0
Kepala Dinas Perhubungan Pemrov Kepri, Jamhur Ismail.-f/Masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Perhubungan Pemrov Kepri, Jamhur Ismail mengakui, bahwa dirinya akan menjalani rangkaian pemeriksaan oleh Tim Penindakan KPK RI di Polresta Barelang, Kota Batam, Rabu (24/7/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut Jamhur, pemeriksaan dirinya terkait dengan penangkapan dan penetapan Gubernur Kepri Non Aktif, Nurdin Basirun dan Kepala Dinas Kelautan Kepri, Edi Sofyan sebagai tersangka dugaan suap izin reklamasi, pada 10 Juli 2019 lalu.

“Undangan pemeriksaan terkait dengan Gubernur Non Aktif, Nurdin. Saya dipanggil sebagai saksi di Batam,” ucap Jamhur usai keluar dari mobil dinasnya, Kijang Inova hitam berplat hitam BP 1985 BY di depan Kantornya, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, Selasa (23/7/2019) sekitar pukul 12.50 WIB.

Menurut Jamhur, terkait penggeledahan Tim KPK di beberapa ruangan Kantor Dishub adalah, untuk mengumpulkan dokumen serta data-data tambahan lainnya tentang dugaan suap izin reklamasi tersebut.

“Perlu data-data, hak mereka untuk melengkapi data-data. Saya telepon staf, kasih aja data-data yang diperlukan yang penting dicatat, itu aja,” terangnya.

Ditambahkan, jika ruangannya disegel maka belum bisa difungsikan untuk bekerja di dalam. Namun, Jamhur enggan memberikan secara detail ruangan mana saja yang disegel oleh KPK.

“Disegel ya, kalau sudah selesai kan nanti dibuka lagi,” tutupnya sambil menuju masuk kantornya. (rul)

Baca juga:  KPK Sebut Ada 3 Kelompok Besar Terkait Kasus e-KTP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini