TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota Tanjungpinang memastikan, biaya buku, LKS, hingga baju seragam untuk siswa menjadi tanggung jawab penuh pihak pemerintah.
​Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari menjelaskan, komitmen kepala daerah tersebut telah tertuang ke dalam RPJMD.
​Melalui program Wajib Belajar 13 tahun, pihak pemerintah mengucurkan anggaran Dana BOS, untuk mendanai pemenuhan seluruh kebutuhan perlengkapan sekolah.
​”Oleh karena itu, guru tak boleh menjual LKS kepada murid di sekolah,” tegas Teguh beberapa waktu lalu.
​Teguh menambahkan, Wali Kota juga tidak membenarkan, ada komersialisasi LKS.
Sebab, esensi utama dari bantuan tersebut adalah untuk meringankan beban ekonomi orang tua.
​Teguh meminta kepada seluruh elemen masyarakat, agar tidak ragu melaporkan, jika ada oknum yang berani melakukan pungutan komersial atas buku tersebut.
​”Jika ada guru atau sekolah yang menjual LKS, catat namanya, catat sekolahnya, dan laporkan langsung kepada saya,” pungkasnya. (sih)






