Beranda Daerah Bintan

Kadinsos Kepri Serahkan Santunan TKSK Kepada Ahli Waris Alexander

0
Kadinsos Kepri Doli Boniara saat menyerahkan santunan kepada keluarga Alexander-f/istimewa-dinsos Kepri

BINTAN (HAKA) – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kepri, Doli Boniara, menyerahkan santunan jaminan sosial Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Toapaya Kabupaten Bintan.

Penyerahan santunan yang dilakukan pada Senin (2/3/2020) ini, diserahkan langsung kepada ahli waris Alexander. Alexander sendiri mulai bertugas sebagai TKSK di Kecamatan Toapaya dari 2014 hingga 2019 lalu.

“Santunan ini diserahkan kepada istri dan anak-anak almarhum selaku ahli waris, di Jalan Kampung Simpangan Km. 16 Desa Toapaya Selatan,” sebut Doli.

Menurutnya, santunan TKSK ini berasal dari Kementerian Sosial RI melalui BPJS Ketenagakerjaan, sebesar Rp 42 juta.

Dengan rincian, jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 32 juta, dan santunan pemakaman dari Kementerian Sosial RI sebesar Rp 10 juta.

“Ada juga tambahan dari Desa yaitu, jaminan hari tua Rp 2.612.573, dan
Jaminan kematian dari desa, sebesar Rp 32 juta. Jadi total keseluruhan bantuan jaminan sosial sekitar Rp 76 juta,” ucapnya.

Doli menyampaikan terimakasih kepada keluarga almarhum, yang selama ini sudah bekerja dengan sebaik-baiknya dalam penanganan dan pendampingan program-program kemiskinan bagi masyarakat di Kecamatan Toapaya.

“Santunan yang diberikan merupakan hak dan hasil kerjanya selama bertugas sebagai TKSK, semoga bermanfaat dan membantu kehidupan keluarga yang ditinggalkan,” harapnya.

Pada kegiatan tersebut, turut dihadiri Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kepri, Kepala Seksi Pemberdayaan Perorangan dan Keluarga Dinsos Kepri.

Hadir juga Sekretaris Dinsos Kabupaten Bintan, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarkat, Penyaluran Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan Dinsos Bintan, Koordinator TKSK Provinsi Kepri, dan Kepala Desa Toapaya Selatan.(zul)

Baca juga:  Bawaslu Kepri Larang Penayangan Iklan Kampanye: Tunggu 21 Januari 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini