26.9 C
Tanjung Pinang
Selasa, Desember 9, 2025
spot_img

Kabur ke Sulawesi Tenggara, Kejati Kepri Tangkap Buronan Kasus Korupsi di Bintan

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, menangkap buronan kasus korupsi yang kabur ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kajati Kepri, Jehezkiel D Sudarso menjelaskan, buron bernama Djafachrudin itu terlibat dalam kasus korupsi proyek Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan.

PT Bintang Fajar Gemilang mengerjakan proyek sepanjang 20 meter itu pada tahun anggaran 2018.

“Penangkapan ini berhasil dengan adanya koordinasi lintas wilayah,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Kamis (13/11/2025).

Timnya bersama Kejati Sulawesi Tenggara menangkap pelaku di Jalan Kedondong, Kota Kendari, Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.

Sejak lama, tim gabungan memantau dan menelusuri lokasi persembunyian pelaku.
Saat tertangkap, Djafachruddin sempat coba melarikan diri.

“Personel menemukan tersangka bersembunyi di bawah rumah pondok milik tetangganya,” jelasnya.

Tim kemudian mengamankan Djafachruddin ke Kejari Kendari setelah sekian lama menjadi buron, sebelum menerbangkannya ke Kepri.

Ia menyebut, penyidik akan menahan pelaku selama 20 hari ke depan, untuk mencegah upaya pelarian di Rutan Tanjungpinang.

“Kami akan terus memburu dan menangkap buronan lain demi kepastian hukum,” tegasnya. (dim)

Dimas Bona
Dimas Bona
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2023. Dalam kesehariannya, aktif melakukan peliputan dan penulisan berbagai peristiwa kriminal serta isu-isu daerah yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Anggota aktif Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang, yang menunjukkan komitmennya terhadap jurnalisme yang profesional dan independen.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru