TANJUNGPINANG (HAKA) – Tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang diketuai oleh Almarhum Boy Syailendra, menjatuhkan vonis 3 bulan penjara untuk masing-masing terdakwa Aloysius Dhango alias Alo, dan Herman Yosep Ola Atawolo, pada awal Februari 2025 silam.
Koordinator Bidang Pidsus Kejati Kepri, Yanuar mengatakan, putusan PN Tanjungpinang itu setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa. Dengan nomor putusan: 1574.K/PID/2024, yang diterima tanggal 22 Januari 2025.
Yanuar menjelaskan, untuk terpidana Aloysius alias Alo telah menjalani hukuman penjara di Rutan Tanjungpinang sejak putusan pengadilan tersebut, atas tindak pidana pengrusakan 12 patok di atas lahan 11.250 meter persegi milik korban Djodi Wirahadikusuma, di Jalan WR Supratman, Kilometer 8, Kota Tanjungpinang, pada Juli 2023 lalu.
“Sedangkan, Herman Yosep melarikan diri. Sehingga, Jaksa Kejati Kepri menetapkan status terpidana itu sebagai buron,” ucap Koordinator Bidang Pidsus Kejati Kepri, Yanuar, kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).
Setelah melakukan pencarian, sambung Yanuar, Tim Buron Gabungan Intelijen Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang yang diketuai oleh Adityo Utomo, berhasil mengamankan terpidana Herman Yosep, di Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Saat penangkapan berjalan lancar karena terpidana Herman kooperatif. Sehingga, Tim Kejati Kepri beserta Kejari Lembata menjebloskannya ke Rutan Lembata, NTT,” terangnya.
Menurut Yanuar, terpidana Herman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengrusakan patok lahan milik korban Djodi. Yang bersangkutan dijerat pasal 406 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan hukuman 3 bulan penjara.
“Kegiatan itu, juga merupakan pesan Jaksa Agung dan meminta jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum,” tuturnya.
Yanuar menerangkan secara singkat kronologi tindak pidananya. Saat itu, korban Djodi meminta kepada saksi Alexandris Ngaji, dan Oktavianus Sandranson Nande untuk memasang 30 patok di lahan miliknya
Mendengar pemasangan patok lahan itu, terpidana Alo mengajak Herman Yosep ke lokasi. Setibanya, kedua terpidana saat itu langsung mencabut serta merusak 12 patok, dan sebagian dibuang jauh dari lokasi kejadian. (rul)




