Beranda Headline

Jualan Sabu, Guru SMP di Bintan Diciduk Polisi Tanjungpinang

0
Oknum Guru SMP Bintan, Sy-f/istimewa-humas polres tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA) – Seorang oknum guru di salah satu SMP Kabupaten Bintan berinisial Sy, dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

“Oknum guru itu ditangkap di kediamannya di Perumahan Kenangan Semoga Jaya, Batu 9, Kota Tanjungpinang,” Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi Hantono.

Oknum guru itu diamankan, kata Suprihadi, lantaran terbukti telah menjual sabu 1 paket seberat 0,15 gram kepada dua orang laki-laki yakni, Er dan Fz.

“Kedua pelaku ini juga diamankan di Jalan Wiratno,” ucapnya, Selasa (22/6/2021).

Ketiga pelaku menurut Suprihadi, telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatan mereka dijerat, pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” jelas Suprihadi.

Baca Juga: Disdik Bintan Bantah Guru SMP Tertangkap Jual Sabu: Itu Pegawai TU SD Kijang

Suprihadi menambahkan, oknum guru tersebut diamankan berawal dari penangkapan Er dan Fz. Saat anggota menginterogasi keduanya mengaku mendapat sabu tersebut di Sy.

“Sy diamankan barang bukti 2 unit HP, merupakan bukti pesan transaksi penjualan sabu ke Er dan Fz,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Kesepakatan Parkir Sederet, yang Sekarang Malah Semrawut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini