Beranda Headline

Jual Beli Jabatan, ICW Sebut DPRD Jadi Calo

0
Ade Irawan dari ICW

JAKARTA  – Deputi Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan, selain Aparatur Sipil Negera (ASN) dan kepala daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) perlu mendapat sorotan terkait jual beli jabatan.

Hal itu disampaikan Ade menanggapi riset Madrasah Antikorupsi Pemuda Muhammadiyah yang mengungkap bahwa potensi suap jual beli jabatan mencapai Rp 44,37 triliun.

“Dalam beberapa kasus, DPRD berperan sebagai calo. Mereka bisa titip, mereka juga bisa minta jatah,” kata Ade di gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (23/1/).

Namun, Ade tidak menjelaskan lebih jauh peranan DPRD dalam praktik jual beli jabatan.

Selain kepala daerah definitif, menurut Ade, Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang menjabat saat kepala daerah definitif mengambil cuti, memilik potensi dalam jual beli jabatan.

Pasalnya, kini Plt memiliki kewenangan untuk mengisi dan mengganti ASN setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Ketentuan itu tercatat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah.

Ade menyebutkan, pengangkatan dan mutasi eselon II hingga eselon IV harus dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN). Namun, kata dia, beberapa Plt tidak melaporkan hal itu.

“Di aturan memungkinkan. Plt ini dia kan tidak sendirian. Dia pasti akan kerja sama dengan DPRD. Plt mendekat ke DPRD atau DPRD yang perlihatkan kedekatannya ke Plt untuk yakinkan bahwa dia punya pengaruh,” ucap Ade.

Penjual jabatan, lanjut Ade bisa memiliki dua keuntungan sekaligus. Selain uang, penjual jabatan akan mendapatkan kepatuhan dari ASN yang membeli jabatan. (kompas.com)

Baca juga:  Tak Ada Lawan, Dua Tokoh Asal Dabo Singkep Lingga Siap Goncang Kota Batam
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini