TANJUNGPINANG (HAKA) – Jajaran Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Kejari Tanjungpinang, telah menjual barang bukti hasil perkara tahun 2025.
“Kami telah melaksanakan penjualan barang bukti sebanyak dua kali,” ujar Kasi PAPBB, Mirzantio Erdinanda saat konferensi pers di Aula Kejari Tanjungpinang, kemarin.
Ia mengatakan barang bukti yang dijual berasal dari 17 perkara yang telah berstatus inkrah di pengadilan.
“Ada yang kasus narkotika, tindak pidana umum, serta tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Mirza menegaskan, hasil penjualan barang bukti tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ia juga mengatakan nilai total dari dua kali pelaksanaan penjualan langsung tersebut mencapai sekitar Rp40 juta.
“Jenisnya beragam, ada motor, handphone, laptop, serta barang lainnya yang merupakan hasil dari tindak pidana,” jelasnya.
Terkait penjualan barang bukti rumah dan mobol mewah, dari kasus mafia lahan, Mirza mengaku masih menunggu status perkaranya inkrah.
“Belum bisa, kami menunggu statusnya inkrah dulu,” tukasnya. (dan)




