BATAM (HAKA) — Manajemen Riau Pos Group menghadapi persoalan serius terkait pemenuhan hak mantan pekerja.
Perusahaan media ini belum menyelesaikan pembayaran pesangon bagi puluhan eks karyawan Batampos di Batam.
Nilai tunggakan tersebut mencapai miliaran rupiah, serupa dengan kasus di induk perusahaannya, Riau Pos, yang memegang 80 persen saham mayoritas Batampos.
Selama ini, pihak manajemen menerapkan sistem cicilan secara sepihak dengan nominal yang tidak proporsional bagi para mantan karyawan.
Salah satu mantan pekerja yang mengalami situasi ini adalah Socrates, Direktur Batam Pos periode tahun 2020–2022.
“Saya merintis karier sebagai karyawan sejak tahun 1996,” ucapnya.
Perusahaan kemudian mempercayakan posisi direksi dan komisaris di berbagai anak perusahaan Batampos Group kepada Socrates.
“Saya resmi pensiun pada tahun 2022 setelah mengabdi selama 26 tahun,” ujarnya.
Saat memasuki masa pensiun, Socrates mengantongi Surat Keputusan PHK dari PT Sijori Interbintana Pers serta Surat Kesepakatan Bersama.
Dokumen yang memuat tanda tangan Dirut Batampos, Ahmad Dardiri, tersebut menyatakan, Socrates berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sekitar Rp772 juta.
Menurutnya, manajemen membagi kewajiban pembayaran pesangon saya ke tiga anak perusahaan.
“Anehnya, mereka langsung menerapkan sistem cicilan bulanan tanpa persetujuan atau kesepakatan bersama dari saya,” tegas Socrates.
Pihak perusahaan menunda pembayaran hak tersebut hingga tahun 2023. Socrates menceritakan perjuangannya yang harus berulang kali menagih haknya.
Di tengah kondisi kesehatannya yang menurun akibat saraf kejepit dan serangan jantung.
Perusahaan kemudian memberikan cicilan berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp5 juta per bulan.
Hingga saat ini, pihak manajemen masih menunggak sisa uang pesangon sebesar Rp679 juta.
Socrates menjadi satu-satunya eks karyawan yang memilih jalur hukum demi menuntut kepastian.
Ia sempat menghadiri tiga kali proses mediasi di kantor Disnaker Kota Batam, yang kala itu menghadirkan Direktur Batampos, Muhammad Iqbal.
Disnaker Kota Batam mengeluarkan rekomendasi resmi yang mewajibkan Batampos melunasi seluruh pesangon Socrates.
Namun, karena manajemen mengabaikan, Socrates menunjuk Kantor Hukum Ampuan Situmeang, menggugat Batampos ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Oktober 2024.
Pengadilan Hubungan Industrial menolak gugatan tersebut, karena menganggap pihak mereka tidak memiliki wewenang untuk mengadili kasus ini.
Mahkamah Agung kemudian memperkuat putusan tersebut dengan argumen bahwa posisi Socrates adalah pengusaha, bukan karyawan.
Pasca-putusan itu, pihak manajemen menghentikan pembayaran cicilan pesangon secara sepihak sejak Oktober 2024.
Socrates telah melayangkan surat penagihan resmi pada 27 April 2026, namun manajemen Batampos belum memberikan tanggapan.
Kendati menghadapi berbagai hambatan hukum, Socrates berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak finansial yang menjadi haknya.
Saat menerima konfirmasi, Direktur Utama Batampos, Elmi Gusti, enggan memberikan tanggapan lebih jauh mengenai persoalan tersebut.
Sementara itu, advokat dan pengacara senior Batam, Ampuan Situmeang, mengungkapkan bahwa banyak pekerja di Batam menjadi korban strategi cicilan pesangon.
“Korporasi memanfaatkan perjanjian cicilan pesangon ini untuk menjebak karyawan,” ucapnya.
Akibatnya, para pekerja terjebak dalam sistem penegakan hukum yang lemah dan tidak berpihak kepada mereka.
Menurut Ampuan, Undang-Undang Ketenagakerjaan serta aturan perlindungan upah pada hakikatnya melarang sistem cicilan pesangon.
“Aturan hanya memberi pengecualian jika perusahaan, benar-benar berada dalam kondisi tidak mampu membayar atau insolvensi,” tegasnya.
Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, memberikan respon langsung terkait penundaan hak-hak eks karyawan Riau Pos Group.
Sebagai langkah awal, Penasihat Khusus Presiden RI, Said Iqbal, menjadwalkan pertemuan secara virtual, dengan perwakilan eks karyawan Riau Pos Group.(fik/rilis)





