BINTAN (HAKA) – Seorang PPPK di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bintan, berinisial W, menjalani pemeriksaan oleh tim kedisiplinan pegawai.
Pemeriksaan kepada oknum ASN ini, akibat yang bersangkutan tercatat jarang masuk kantor di Disparbud Pemkab Bintan.
Sekdakab Bintan Ronny, mengaku masih menunggu hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari tim Inspektorat, BKPSDM, BKAD dan pihak Disbudpar Bintan.
Ketika laporan masuk ke Sekretariat Bupati, kata Ronny, pihaknya akan menerbitkan catatan rekomendasi sanksi untuk PPPK tersebut, sesuai tingkat kesalahannya.
“Nanti kita lihat, apakah sanksinya masuk kategori sedang atau tidak,” ucapnya.
Ia menambahkan, tim melakukan serangkaian BAP terhadap oknum PPPK itu, atas laporan dari pihak Disbudpar ke BKPSDM.
“Disbudpar sudah layangkan teguran kepada yang bersangkutan, karena sering tidak masuk kerja di kantor,” terangnya.
Pihaknya menangani perkara kinerja PPPK itu, harus melalui tahapan pemeriksaan kepegawaian dari level OPD, tim pemeriksa tingkat kabupaten, hingga rekomendasi ke BKN.
Ronny menyebutkan, kategori sanksi ada beberapa tingkatan, mulai dari yang ringan, berupa teguran secara tertulis dari OPD.
Lalu, sanksi sedang penundaan tunjangan, dan sanksi berat yakni, pemecatan dari status PPPK.
“Tapi penerbitan sanksi sedang dan berat itu, berdasarkan rekomendasi dari BKN,” tutupnya. (rul)





