Harian Kepri

Jarak Vaksin untuk Booster Dipersingkat 3 Bulan, di Tanjungpinang Sudah Diberlakukan

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Sri Handono-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Durasi vaksin kedua ke vaksin ketiga (booster) tidak lagi harus menunggu jarak 6 bulan. Namun, sesuai dengan ketentuan terbaru sudah boleh dengan jarak 3 bulan.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Sri Handono mengatakan, perubahan aturan tersebut sesuai dengan ketentuan yang didapatkan dari Kementerian Kesehatan RI.

“Berlakunya sejak 2 atau 3 pekan yang lalu,” katanya, Selasa (8/3/2022) saat dihubungi harinkepri.com.

Ia tidak mengetahui persis, apa penyebab durasi tersebut bisa dipersingkat waktunya.
Intinya dari kementerian dan provinsi sudah ada petunjuk, dan sekarang di Tanjungpinang juga sudah berlaku.

Kendati demikian, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang belum vaksin booster bisa mendatangi fasilitas kesehatan yang disediakan.

“Setiap puskesmas, rumah sakit selalu ada menyediakan vaksin,” tukasnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri menyampaikan, vaksin booster ini dilakukan untuk meningkatkan kembali antibodi tubuh.

Menurutnya, imunitas tubuh itu ada masanya menurun, nah dengan vaksin booster ini salah satu upaya untuk meningkatkan imunitas kembali.

“Booster ini juga salah satu untuk mencegah penularan varian baru Covid-19 yakni omicron,” sebutnya kala itu.(zul)

Exit mobile version