27.1 C
Tanjung Pinang
Rabu, Agustus 19, 2026
spot_img

Jangan Nodai Monumen Bahasa Sejak Proses Lelang

MONUMEN Bahasa Nasional di Pulau Penyengat bukan sekadar bangunan. Monumen ini jadi simbol penghormatan kepada Raja Ali Haji, perjalanan bahasa Melayu, dan akar lahirnya Bahasa Indonesia.

Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) harus mengelola proyek ini secara hati-hati, transparan, dan akuntabel.

Namun, publik justru mulai mempertanyakan prosesnya. Bahkan sebelum pemerintah memulai pembangunan.

Pemprov Kepri mengandalkan pinjaman daerah sebesar Rp400 miliar, dari Bank Jabar Banten (bjb) untuk membiayai sejumlah proyek strategis.

Salah satunya pembangunan Museum dan Monumen Bahasa Nasional di Pulau Penyengat, dengan nilai tender sekitar Rp101 miliar.

Proses tender itulah yang kini memunculkan tanda tanya. Ada 31 perusahaan mendaftar sebagai peserta lelang. Namun, hanya satu perusahaan yang mengajukan dokumen penawaran.

Fakta itu memang belum membuktikan adanya pelanggaran. Meski demikian, kondisi tersebut tetap layak mengundang perhatian publik.

Mengapa hanya satu perusahaan yang bertahan hingga tahap penawaran? Apa yang membuat 30 perusahaan lainnya memilih mundur? Apakah persyaratan terlalu ketat, waktu penyusunan dokumen terlalu singkat, atau ada faktor lain?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak lahir dari prasangka. Publik hanya ingin memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prinsip pengadaan yang sehat, terbuka, dan kompetitif.

Sikap kritis itu sangat wajar. Sebab, proyek ini menggunakan dana pinjaman daerah. Utang itu tidak berhenti pada penandatanganan perjanjian dengan bank.

APBD akan menanggung cicilan dan bunganya pada tahun-tahun mendatang. Pada akhirnya, masyarakat Kepri ikut menanggung bebannya.

Karena itu, Pemprov Kepri tidak boleh menganggap persoalan ini sebagai isu biasa. Dinas PUPP dan Kelompok Kerja (Pokja)perlu membuka seluruh proses secara terang-benderang.

Penjelasan yang lengkap akan menghilangkan spekulasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik.

Pulau Penyengat juga menyimpan catatan sejarah yang tidak boleh dilupakan.

Baca Juga:  Kopi Sekanak, Warisan Para Raja yang Masih Bertahan

Proyek monumen bahasa pada masa lalu gagal mencapai tujuannya dan menyeret persoalan hukum.

Pengalaman itu seharusnya mendorong pemerintah memperketat pengawasan sejak awal, bukan menunggu masalah muncul ketika proyek sudah berjalan.

Monumen Bahasa semestinya menjadi kebanggaan Kepulauan Riau sekaligus warisan bagi generasi mendatang.

Tujuan itu hanya dapat tercapai jika pemerintah mengawal setiap tahap pengadaan secara terbuka, kompetitif, dan akuntabel.

Pemprov Kepri perlu menjawab setiap pertanyaan publik dengan data dan penjelasan yang utuh, bukan membiarkan spekulasi berkembang.

Ketika proyek ini menggunakan dana pinjaman daerah, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.

Sebab, monumen yang berdiri megah tidak akan memiliki makna jika publik kehilangan kepercayaan terhadap proses yang melahirkannya. (fik)

Taufik A Habu, S.Psi.
Taufik A Habu, S.Psi.
Lahir di Gorontalo 31 Januari 1982, menamatkan pendidikan Sarjana Psikologi pada tahun 2008 di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta, kini menjabat sebagai Pemimpin Redaksi hariankepri.com. Dua kali meraih nominator Dahlan Iskan Award dan RDK Award di tahun 2011, 2012 dan 2013.
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru