PEMERINTAH Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sedang melakukan proses tender, tentang pemanfaatan sebagian lahan ikonik Taman Gurindam 12, Tepilaut, Tanjungpinang.
PT Pembangunan Kepri, yang merupakan BUMD milik Pemprov, ikut mendaftar. Ini bukan sekadar tender biasa. Ini adalah ujian krusial bagi kinerja BUMD.
PT Pembangunan Kepri telah mendaftar sebagai peserta tender, bersaing dengan pihak swasta, dan ini merupakan peluang besar bagi BUMD.
Jika menang, BUMD Kepri harus memastikan, pengelolaan aset publik tetap berada di bawah kontrol daerah. Serta, menjaga tujuan utamanya untuk kepentingan masyarakat.
Status ini juga dapat meningkatkan portofolio bisnis BUMD, dan menjadi sumber pendapatan baru yang stabil, sehingga pada akhirnya akan menjadi PAD.
Di samping itu, ketika pengelolaan oleh BUMD, maka perusahaan plat merah ini dapat memastikan pembangunan fasilitas sesuai standar pemerintah, dan mempertahankan akses publik yang terjangkau. Menjawab kekhawatiran masyarakat terkait “swastanisasi” dan biaya masuk.
Pengelolaan aset strategis Gurindam 12 menjadi peluang emas bagi BUMD. Mereka bisa membuktikan kemampuan menghasilkan laba bersih yang besar.
Akan tetapi, kinerja PT Pembangunan Kepri, tak luput dari sorotan. Data menunjukkan, BUMD belum mampu menyumbangkan dividen atau PAD secara signifikan.
Kendati demikian, PT Pembangunan Kepri sudah mencatatkan keuntungan. Angka ini patut diapresiasi. Keuntungan itu pun masih terserap untuk kebutuhan internal dan investasi bisnis BUMD, dan belum sampai ke PAD.
Meski sudah mulai mandiri secara operasional tanpa tambahan penyertaan modal baru, kinerja BUMD masih perlu dorongan untuk benar-benar menciptakan laba bersih yang bisa disetor ke kas daerah.
Jika BUMD memenangkan tender, mereka tidak boleh bekerja sendirian. Proyek KSP Gurindam 12 membutuhkan investasi awal besar (CAPEX-Capital Expenditure). Artinya, BUMD harus cerdas mencari pendanaan.
Kemitraan strategis dengan pihak swasta profesional wajib menjadi pertimbangan. Skema Join Operation (JO) akan membagi risiko pendanaan.
Pengelolaan food court juga harus menyentuh rakyat kecil. BUMD perlu mengadopsi skema bagi hasil hybrid, yang mengkombinasikan sewa minimal dan bagi hasil omzet. Ini juga dapat melindungi UMKM lokal saat sepi.
Selain itu, sistem kasir digital wajib diterapkan (POS System). Hal ini penting untuk memastikan transparansi omzet UMKM. BUMD bisa memverifikasi laba dan bagi hasil secara akurat.
BUMD juga harus menjaga fungsi publik kawasan. Tarif parkir dan harga makanan wajib tetap terjangkau, agar Gurindam 12 tetap menjadi milik masyarakat.
Keberhasilan di Gurindam 12 akan menjadi barometer kesiapan BUMD mengelola aset daerah lainnya. PT Pembangunan Kepri harus membuktikan diri, bukan sekadar peserta tender.
Keikutsertaan PT Pembangunan Kepri dalam tender Gurindam 12 ini, sebagai langkah pembuktian kinerja BUMD yang nihil deviden selama bertahun-tahun. Inilah saatnya peluang emas BUMD untuk genjot PAD Kepri. (redaksi)





