TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang akan menerapkan peraturan, larangan bagi pelajar yang nongkrong di luar sekolah saat jam belajar berlangsung.
“Seperti di PlayStation (PS), karaoke, dan tempat lainnya,” ucap Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacub, kemarin.
Yacub menyebutkan, regulasi larangan bagi anak itu ada di Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 53 tahun 2015, tentang jam belajar bagi pelajar.
“Ini untuk memperkuat pelaksanaan teknis, dari Perda nomor 7 tahun 2018 mengenai ketertiban umum,” tegasnya.
Yacub menerangkan, kegiatan itu nantinya akan melibatkan stakeholder terkait, RT/RW, TNI-Polri, lurah, camat, dinas pendidikan serta Satpol PP, sebagai upaya pencegahan tingginya tingkat pelanggaran pelajar.
Ia menambahkan, regulasi itu juga mengatur larangan bagi pengelola/pemilik usaha tempat karaoke, PS, agar tidak menerima pelajar saat jam sekolah.
“Kalau ada anak sekolah melanggar akan dapat sanksi administratif, begitupun juga pemilik usaha akan dapat teguran resmi,” tegasnya.
Ia menyarankan bagi pelaku usaha perhotelan agar selektif menerima tamu saat memesan kamar. Jika, ketahuan, maka pihaknya akan memproses hukum pengusaha penginapan tersebut.
“Khusus pengelola hotel/wisma jangan menerima anak-anak menyewa atau menginap di dalam kamar,” imbuhnya.
Yacub meminta peran serta masyarakat agar turut mengawasi serta melaporkan, apabila menemukan pelajar atau anak di bawah umur, yang melanggar ketentuan tersebut.
“Bisa juga melalui media sosial yang dikelola oleh Kominfo Tanjungpinang,” tutupnya. (rul)





