BATAM (HAKA) – Gubernur Ansar Ahmad, menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI Perwakilan Kepri.
Ansar menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada Kepala BPK Perwakilan Kepri, Emmy Mutiarini di Kantor BPK Batam Centre, Senin (30/3/2026) kemarin.
“Kami menjalankan kewajiban konstitusional dengan menyerahkan laporan ini sebelum jatuh tempo tiga bulan,” ujarnya.
Ansar menjelaskan, bahwa laporan tersebut menjadi wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah, dalam melaksanakan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Laporan keuangan unaudited yang kami sampaikan ini merinci realisasi anggaran tahun 2025 hingga laporan perubahan ekuitas,” terangnya.
Dokumen tersebut juga mencakup laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca per 31 Desember 2025, laporan operasional, arus kas, hingga catatan laporan keuangan.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kepri Emmy Mutiarini menegaskan, bahwa sejumlah undang-undang mengamanatkan penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah tersebut.
“UU Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan mengamanatkan laporan ini,” ungkapnya.
Emmy menyebutkan, bahwa setelah menerima dokumen ini, pihak BPK akan segera memeriksa laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan standar yang berlaku.
“Kami akan berpedoman pada prinsip standar akuntansi pemerintahan serta kepatuhan terhadap hukum saat melakukan pemeriksaan nanti,” tegasnya. (sih)





