BINTAN (HAKA) – Penyidik Kejari Bintan menyerahkan tiga tersangka korupsi PNBP, Kantor KUPP Kelas I Tanjunguban, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (11/11/2025).
Kasi Intelijen Kejari Bintan, Roi Tambunan, menyebut, tiga tersangka itu berinisial RP selaku Direktur PT PAB.
Kemudian, sambung Roi, IS selaku Kepala KUPP Tanjunguban periode Juni 2021 hingga Februari 2023.
“Lalu, SN selaku Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjunguban periode 2021-2024,” ucapnya kepada hariankepri.com, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, JPU Kejari Bintan menahan ketiganya di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari.
“Selanjutnya, jaksa segera melimpahkan dokumen dakwan ke pengadilan untuk sidang,” tegasnya.
Pihaknya menduga ketiganya telah melakukan penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan Kapal Rig Setia, mencapai Rp1,7 miliar.
Para tersangka terancam pasal 2 dan atau pasal 3, jo pasal 5 ayat (1) sampai ayat (2), jo pasal 11 dan atau pasal 12 huruf A, Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor 115
“Mereka belum mengembalikan kerugian negara satu rupiah pun sampai hari ini,” tuturnya.
Roi menyarankan kepada para pelaku korupsi itu agar berinisiatif untuk menyerahkan duit korupsi yang telah mereka rampas selama ini.
“Semoga saja, saat proses sidang, para tersangka kembalikan uang ke negara,” tutupnya.
Dalam kasus ini, kata dia, jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus korupsi penyimpangan PNBP Kantor KUPP Tanjunguban sebanyak 22 orang, termasuk keempat tersangka.
“Dalam kasus ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan 544 bundel dokumen sebagai barang bukti di persidangan nanti,” imbuh Rusmin. (rul)





