27.6 C
Tanjung Pinang
Rabu, Oktober 14, 2026
spot_img

Jaksa Diberi 14 Hari Tentukan Nasib Berkas Kasus Tiket Pesparawi Kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jaksa peneliti Kejati Kepri, masih meneliti berkas perkara dugaan penipuan tiket kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepri.
​
Kejati Kepri menguji keterpenuhan pasal serta bukti tindak pidana yang disangkakan penyidik kepolisian.

​”Belum, masih diteliti jaksanya, waktu penelitian 14 hari,” ujar Asisten Intelijen Kejati Kepri Yovandi Yazid.

​Yovandi menjelaskan, tim jaksa penuntut umum menentukan sikap kelayakan berkas perkara setelah penelitian rampung.

​”Apakah nanti, lengkap P-21 atau masih P-19,” kata Yovandi.

Sementara itu, ​Kepolisian Daerah Kepri menyatakan kelanjutan penyidikan kasus bergantung penuh pada hasil penelusuran jaksa peneliti.

​”Menunggu ada P-19 atau tidak terhadap berkas perkara yang sudah ada di kejaksaan,” tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.

​Nona menambahkan pemeriksaan ulang saksi, termasuk pejabat Pemprov Kepri menunggu petunjuk resmi dari pihak kejaksaan. (sih)

Baca Juga:  Prabowo Reshuffle Kabinet, Suahasil Menteri Keuangan Gantikan Purbaya
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru