TANJUNGPINANG (HAKA) – Jaksa peneliti Kejati Kepri, masih meneliti berkas perkara dugaan penipuan tiket kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepri.
​
Kejati Kepri menguji keterpenuhan pasal serta bukti tindak pidana yang disangkakan penyidik kepolisian.
​”Belum, masih diteliti jaksanya, waktu penelitian 14 hari,” ujar Asisten Intelijen Kejati Kepri Yovandi Yazid.
​Yovandi menjelaskan, tim jaksa penuntut umum menentukan sikap kelayakan berkas perkara setelah penelitian rampung.
​”Apakah nanti, lengkap P-21 atau masih P-19,” kata Yovandi.
Sementara itu, ​Kepolisian Daerah Kepri menyatakan kelanjutan penyidikan kasus bergantung penuh pada hasil penelusuran jaksa peneliti.
​”Menunggu ada P-19 atau tidak terhadap berkas perkara yang sudah ada di kejaksaan,” tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.
​Nona menambahkan pemeriksaan ulang saksi, termasuk pejabat Pemprov Kepri menunggu petunjuk resmi dari pihak kejaksaan. (sih)




