TANJUNGPINANG (HAKA) – Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, membenarkan, Jaksa Agung melantik Transiswara Adhi sebagai Kajati Kepri.
Anang mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Transiswara pada Selasa (11/8/2026) pagi di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
“Sudah tadi pagi,” ujar Anang kepada hariankepri.com mengenai pelantikan pimpinan baru Kejati Kepri.
Pengangkatan Transiswara mengacu pada Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, menambahkan, pergantian pimpinan membawa tanggung jawab baru dalam pelaksanaan penegakan hukum di Kepri.
“Kepemimpinan baru ini memasuki babak baru dalam pelaksanaan penegakan hukum di Provinsi Kepri,” ujar Senopati.
Menurut Senopati, Kajati mengarahkan dan mengoordinasikan, berbagai bidang strategis Kejaksaan di wilayah Provinsi Kepri.
Bidang tersebut mencakup penanganan perkara, intelijen penegakan hukum, perdata dan tata usaha negara, pidana militer, serta pemulihan aset.
Transiswara juga memimpin pembinaan internal organisasi untuk menjaga profesionalisme dan kualitas kerja jajaran Kejati Kepri.
Senopati mengatakan, kepemimpinan baru memperkuat profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Selain itu, Kejati Kepri juga memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Kejati Kepri akan terus memberikan pengabdian terbaik untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan di wilayah Kepri,” tukasnya. (sih)






