TANJUNGPINANG (HAKA) – Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2024 molor.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menyesuaikan jadwal, karena masih banyak calon PPPK yang belum menuntaskan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
“Penyesuaian ini memberi waktu tambahan bagi instansi pusat dan daerah untuk menyelesaikan proses usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu,” ujar Plt Deputi Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN, Aris Windiyanto, dalam surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang diterima hariankepri.com, Senin (15/9/2025).
Dalam surat itu, dijelaskan, BKN menetapkan jadwal terbaru. Untuk pengisian DRH diperpanjang hingga 22 September 2025, usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu diperpanjang hingga 25 September 2025, dan penetapan NI PPPK paruh waktu dijadwalkan hingga 30 September 2025.
Sebelumnya, para calon PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Kepulauan Riau mulai diliputi kecemasan. Meski telah dinyatakan lulus seleksi, hingga kini mereka belum juga menerima kepastian penetapan status.
“Kami sudah lulus dan hanya perlu melengkapi dokumen. Tapi sampai sekarang belum tahu kejelasannya. Jadi bingung dan khawatir,” kata Rani (nama samaran), salah satu calon PPPK, kepada hariankepri.com, Minggu (14/9/2025).
Kepala Bidang Pengadaan BKD dan Korpri Pemprov Kepri, Tengku, mengakui bahwa penetapan formasi PPPK paruh waktu dari pemerintah pusat memang masih belum keluar.
“Prosesnya sudah kami masukkan ke sistem BKN. Kami tinggal menunggu surat keputusan dari Kemenpan RB. Seharusnya keluar 4 September 2025, tapi sampai sekarang belum ada,” jelasnya saat dikonfirmasi Jumat (12/9/2025).(kar)