Beranda Headline

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2,3 Miliar, Arifin Nasir Dijebloskan ke Penjara

0
Kabid Humas Polda Kepri, KBP S Erlangga-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Kepri bernama Arifin Nasir, ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kepri di Tanjungpinang, Senin (30/9/2019). Demikian ditegaskan Kabiro Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (KBP) S Erlangga.

Kepada hariankepri.com, Selasa (1/10/2019) pagi, Erlangga mengatakan, AN sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi Rp 2,3 miliar, pada proyek pembangunan monumen bahasa Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang tahun 2014 silam.

Erlangga menyebutkan, AN bersama YN dan MY menjadi tersangka kasus korupsi monumen bahasa tersebut. Sedangkan, AN dan MY telah ditangkap pekan lalu.

“Ketiga tersangka ditahan di Kantor Polda Kepri sekarang,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Mirza Bahtiar mengaku, tersangka MY adalah pegawai Dinas Kebudayaan Pemprov Kepri saat itu. Sedangkan YN merupakan pelaksana proyek salah satu perusahaan di Kota Tanjungpinang.

Mirza menegaskan kembali, bahwa proyek monumen bahasa tersebut tidak ada kaitannya dengan Disdik Kepri, namun sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Disbud Kepri.

“Jadi MY bukan pegawai yang ada di Disdik, tapi yang ada di Disbud,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  KPK Pastikan Penyidikan Dugaan Korupsi Cukai Rokok Bintan Masih Berlangsung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini