TANJUNGPINANG (HAKA) – Kajati Kepri Jehezkiel Devy Sudarso, mengajukan permohonan penghentian perkara narkoba untuk tersangka Reci Sabrianto, ke Kejagung, melalui virtual, Senin (22/12/2025).
“Kasus tersangka Reci ini ditangani oleh Kejari Karimun akan dihentikan melalui Restoratif Justice (RJ),” ucap Jehezkiel Devy.
Ia menegaskan, penghentian perkara sabu ini sebab, tim asesmen terpadu menyimpulkan, bahwa tersangka merupakan korban penyalahgunaan narkotika.
Kemudian, tidak berperan sebagai pengedar, bandar, kurir, maupun produsen. Dan bukan residivis kasus narkotika.
“Reci tertangkap dengan jumlah barang bukti tidak melebihi batas tertentu,” ucapnya.
Untuk itu, sambung Jehezkiel Devy, tim merekomendasikan agar Reci, mengikuti rehabilitasi rawat inap selama 12 bulan, di Loka Rehabilitasi BNN Batam.
“Rekomendasi ini diperkuat dengan adanya surat jaminan dari keluarga serta pernyataan kesediaan tersangka untuk menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Bukan hanya itu, hasil penelusuran kejaksaan bahwa tersangka belum pernah terjerat hukum.
Pertimbangan lainnya, kata Jehezkiel Devy, pria tersebut berasal dari keluarga tidak mampu, dan menjadi tulang punggung keluarga.
“Serta mengalami tekanan psikologis akibat kehilangan pekerjaan, yang mendorong penggunaan narkotika,” tuturnya.
Pihaknya juga mengusulkan agar tersangka mendapat sanksi sosial atas penghentian perkara ini.
Yakni, berupa kegiatan bersih-bersih dan menjadi marbot Masjid Agung Karimun selama satu bulan.
“Ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial tersangka kepada masyarakat,” pungkasnya.
Devy menerangkan, jajaran Satresnarkoba Polres Karimun menangkap tersangka Reci, di salah satu bengkel motor, di Karimun pada tanggal 16 September 2025.
“Dengan barang bukti sabu 0,35 gram untuk tersangka konsumsi sendiri saat itu,” terangnya.
Tersangka menerima paket sabu tersebut dari Andri (DPO) sebagai pengganti amplifier seharga Rp300 ribu.
“Barang bukti ini merupakan pengganti utang dari seorang DPO itu,” imbuhnya. (rul)





