BINTAN (HAKA) – Sekdakab Bintan, Ronny Kartika mengatakan, Pemkab Bintan tidak melakukan pungutan retribusi jasa pelayanan publik di tiga aset dermaga apung HDPe milik pemkab.
Meskipun konsekuensinya, kata Ronny, biaya pemeliharaan dibebankan ke APBD Pemkab Bintan. Termasuk pengelolaan tiga aset yang baru diserahkan oleh Pemprov Kepri, pekan lalu itu.
“Konsekuensinya, harus kita keluarkan biaya pemeliharaan pake APBD Bintan,” tegasnya.
Ia menyebutkan, adapun tiga aset tersebut yakni, Dermaga Apung HDPe Pelabuhan Tambelan yang melayani masyarakat antarpulau di wilayah Kecamatan Tambelan.
Selanjutnya, Dermaga Apung Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban, yang melayani publik antar pulau terutama masyarakat Pulau Bintan ke Kota Batam, dan sebaliknya.
Kemudian, dermaga ponton HDPe Pelabuhan Pantai Indah Barek Motor Kijang di Kecamatan Bintan Timur. Pelabuhan antar pulau ini, melayani publik ke Kecamatan Mantang dan Kecamatan Bintan Pesisir.
“Asetnya kita kelola. Tidak berbayar, dan sampai hari ini masih nol rupiah,” tuturnya.
Jika ingin melakukan pungutan retribusi masuk dermaga apung itu, maka Pemkab Bintan bersama pihak terkait harus melakukan kajian maupun penelitian di semua aspek secara komprehensif.
“Termasuk memperhatikan dampak pengguna jasa pelabuhan ponton tersebut. Ini juga harus menjadi telaah untuk regulasinya,” imbuhnya. (rul)





