BINTAN (HAKA) – Pemkab Bintan menggelar konsultasi publik Naskah Akademik (NA) dan ranperda, tentang Pengelolaan Sampah di Convention Hall Awandhari, Kamis (9/7/2026).
​Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Bintan, Muhammad Panca Azdigoena, menyebut, kegiatan tersebut untuk memperkuat regulasi sampah daerah.
​”Jika tidak dikelola secara komprehensif dari hulu hingga hilir, tumpukan sampah dapat menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat,” ujar Panca.
​Ia menjelaskan bahwa, pertumbuhan penduduk dan industri pariwisata di Kabupaten Bintan, membuat tantangan pengelolaan sampah juga semakin kompleks.
Panca menegaskan, proses konsultasi publik ini menjadi wadah partisipatif bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan.
“Sebelum ini masuk dalam pembahasan bersama DPRD Bintan,” tegasnya.
​Forum ini juga mengajak masyarakat, membangun paradigma baru bahwa sampah memiliki nilai ekonomi.
“Melalui penerapan konsep Reduce, Reuse, dan Recycle (3R),” sebutnya.
​Panca mengingatkan, pengelolaan sampah membutuhkan keterlibatan seluruh pihak mulai dari perangkat desa, dunia usaha, hingga tingkat rukun tetangga.
“Kami ​akan menginventarisasi seluruh saran, sebagai bahan penyempurnaan draf aturan sebelum menjadi perda,” tukasnya. (rul)





