TANJUNGPINANG (HAKA) – Tenggat masa penataan perizinan penggunaan air tanah, bagi para pelaku usaha di Provinsi Kepulauan Riau resmi berakhir sejak akhir Maret lalu.
Pemerintah daerah bersama kementerian teknis, kini menghadapi sengkarut regulasi akibat minimnya jumlah usaha yang mengurus izin resmi hingga batas waktu usai.
Kendala koordinasi lintas instansi serta peralihan wewenang ke pemerintah pusat, menyebabkan ratusan permohonan baru menumpuk di daftar tunggu tanpa kepastian hukum.
Kondisi ini memicu kekhawatiran serius dari kalangan akademisi dan DPRD Kepri, yang menyoroti terbatasnya cadangan air tanah di wilayah pulau-pulau kecil seperti Pulau Bintan.
Mereka mengingatkan bahwa aktivitas penyedotan air secara ilegal dan masif berpotensi merusak akuifer, memicu intrusi air laut, serta mengikis kualitas lingkungan hidup setempat.
Ketiadaan alat ukur debit yang terverifikasi di sumur-sumur bor milik hotel, dan kawasan industri memperparah ancaman krisis air tawar di daerah perbatasan ini.
Seperti apa kondisinya, baca selengkapnya DI SINI.
Penulis: Arsih Zul Adha




