KARIMUN (HAKA) – Bupati Karimun Iskandarsyah menjelaskan, bahwa penyelesaian damai melalui mediasi kejaksaan, untuk mendukung stabilitas iklim investasi di sektor kepelabuhanan daerah.
​Pihak PT Pelindo dan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) resmi menyelesaikan sengketa piutang kerja sama yang telah berlangsung sejak tahun 2014.
​”Penyelesaian damai ini menjadi bukti kuat bahwa mediasi non-litigasi mampu memberikan jalan keluar terbaik bagi badan usaha daerah,” ujar Iskandarsyah.
​Kejaksaan Negeri Karimun memfasilitasi langsung penyelesaian sengketa piutang terkait kerja sama ship-to-ship (STS) dan labuh jangkar tersebut melalui jalur non-litigasi. *
Narasi : Turnip
Foto : Istimewa











