Beranda Headline

Isdianto Paparkan ke KPK, Inovasi Pemprov Kepri untuk Cegah Korupsi

0
Foto bersama Plt Gubernur Kepri, para bupati dan wali kota se Kepri dengan Wakil Ketua KPK RI-f/istimewa-humas pemprov

BATAM (HAKA) – Plt Gubernur Kepri Isdianto, bersamadengan  seluruh bupati/wali kota se-Kepri dan eleman penyelenggara pemerintahan, menyatakan  berkomitmen untuk terus melakukan upaya memberantas korupsi secara terintegrasi di seluruh wilayah Kepri.

Saat ini Kepri berada pada urutan ke-16 dari 34 provinsi, untuk program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2019. Tahun 2020, Gubernur Isdianto menargetkan naik peringkat lagi.

“Kepri akan terus melakukan hal-hal terbaik sesuai ketentuan dan arahan KPK,” ungkap Isdianto saat membuka Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintergrasi Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020, di Kantor Walikota Batam, Senin (24/2/2020).

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Lili Pintauli Siregar, Ketua DPRD Prov Kepri Jumaga Nadeak, Sekdaprov Kepri Arif Fadillah, Bupati/Walikota se-Kepri, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Kepri, FKPD Kepri, Kabupaten/Kota, pimpinan instansi vertikal Kepri.

Dalam upaya pemberantasan korupsi, Isdianto menyadari tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik semakin besar.

Untuk memenuhi hal tersebut, Pemprov Kepri khususnya, kata Isdianto, telah melakukan upaya-upaya pencegahan.

“Salah satunya dengan melalukan inovasi pelayanan dalam bentuk aplikasi online. Beberapa yang telah dijalankan di Kepri  diantaranya, e-samsat, samsat delivery pos, integrasi aplikasi e-pnbp untuk perpajakan, aplikasi e-moms (sistem minerba online monitoring system) untuk mineral dan batu bara,” paparnya.

Untuk aspek belanja daerah, Pemprov Kepri telah mengintergrasikan e-planning dan e-budgeting melalui aplikasi Simda integrated.

Selain itu juga bekerjasama dengan BPKP dalam melaksanakan probity audit. Sedangkan untuk pelaksanaan pembayaran belanja, Pemprov Kepri telah menerapkan transaksi belanja non-tunai.

“Untuk aspek represif kami mengoptimalkan pemantauan tindaklanjut hasil pengawasan melalui sanksi administrasi, atau tuntunan perbendaharaan-tuntunan ganti rugi (TPTGR) oleh unit kerja maupun pemantauan TLHP oleh APIP,” jelasnya.

Baca juga:  Gagas Inovasi Pelayanan Publik 2021, Ansar Dapat Penghargaan dari KemenPAN RB

Tidak itu saja, tambah Isdianto, aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi Kepri ini, juga terpantau melalui aplikasi Monitoring Center for Prevertion (MCP) KPK Divisi Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah). (red/humas pemprov)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini