Beranda Headline

Isdianto Berpeluang Tiga Kali Jadi Gubernur Kepri

0
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar-f/istimewa-puspen kemendagri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Isdianto berpeluang bisa menjabat sebanyak tiga kali, sebagai Gubernur Kepri.

Karena, masa jabatan Isdianto sebagai Gubernur Kepri sisa masa jabatan 2016-2021 hanya terhitung selama 7 bulan. Masa jabatan selama 7 bulan itu, dalam peraturan tidak masuk dalam satu periode jabatan.

Hal ini merujuk pada, Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009, dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar menjelaskan, dalam amar putusan itu ditegaskan, masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun.

Namun, sambung Bahtiar, penjabaran satu periode masa jabatan adalah, masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.

“Dengan demikian, seorang kepala daerah dinyatakan telah menghabiskan masa jabatan satu periode, apabila telah menjalani setengah masa jabatan minimal 2,5 tahun atau lebih dari itu,” katanya, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemendagri, Rabu (29/7/2020).

Lebih lanjut ia memaparkan, apabila seorang wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah di tengah jalan, maka perlu dihitung berapa lama sisa masa jabatan yang akan dilalui oleh wakil kepala daerah tersebut.

“Bila sisa masa jabatan wakil kepala daerah itu masih 2,5 tahun atau lebih, maka wakil kepala daerah itu telah dihitung satu periode sebagai kepala daerah. Namun jika sisa masa jabatan yang dilaluinya kurang dari 2,5 tahun, maka tidak dihitung satu periode,” jelasnya.

Seperti diketahui bersama, saat ini Isdianto sendiri telah resmi menyandang jabatan sebagai Gubernur Kepri sisa periode 2016-2021.

Jika dalam Pilgub Kepri nanti, ia dipastikan maju dan menang, maka saat itulah periode pertama dirinya sebagai gubernur. Artinya, Isdianto masih bisa maju kembali di pilkada selanjutnya. (kar)

Baca juga:  Dibuka Gubernur Ansar, 130 Anak Tanjungpinang Sunatan Massal Gratis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini