TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejati Kepri, mulai menerapkan ketentuan KUHAP baru, dalam proses penanganan perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati mengatakan, pihak kejaksaan menerapkan aturan baru setelah melakukan ekspose virtual bersama Jampidum Kejaksaan Agung RI.
Penghentian penuntutan dua perkara pidana di Kepri menjadi awal implementasi KUHAP baru, yang ada dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
“Ini penerapan perdana di Kepri dalam penyelesaian perkara melalui Restorative Justice menggunakan ketentuan KUHAP baru,” ujar Senopati, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, proses tersebut juga telah menyesuaikan dengan KUHP baru, yang ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Senopati merinci dua perkara tersebut, yakni kasus penganiayaan tersangka Meli Agustin dan perkara penadahan tersangka Miftahul Rozaqi Efendi.
Meski menggunakan aturan KUHAP baru, Senopati menegaskan, pihaknya tetap berpedoman pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Kejari Tanjungpinang dan Kejari Bintan, selanjutnya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, sebagai dasar hukum penghentian perkara tersebut.
“Penerbitan SKP2 memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam perkara ini,” tukasnya. (dan)





