27.6 C
Tanjung Pinang
Sabtu, Desember 6, 2025
spot_img

Iming-iming Kerja di Tanjungpinang, MF Warga Bintan Utara Aniaya Wanita dari Jambi

BINTAN (HAKA) – Jajaran Reskrim Polsek Bintan Utara, membekuk seorang warga Tanjunguban.

Pria berinisial MF ini telah menganiaya serta menyetubuhi seorang wanita asal Jambi secara paksa, di Bintan Utara, Selasa (11/11/2025) malam.

“Tiga jam setelah kejadian itu, kami langsung menangkap MF, di Tanjungpuban,” ucap Kapolsek Bintan Utara, Kompol Nurman, Rabu (12/11/2025).

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban berinisial NMS, di Polsek Bintan Utara. Lalu, penyidik menetapkan MF sebagai tersangka pemerkosaan sesuai pasal 285 KUHPidana.

“Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Wisuda menerangkan kronologi tindakan kriminal tersebut, berawal perkenalan keduanya di media sosial.

Singkatnya, MF mengajak perempuan itu untuk bertemu di Pulau Bintan. Sedangkan, saat itu korban berada di Jambi.

Namun tersangka saat itu, menawarkan pekerjaan di Kota Tanjungpinang, dengan gaji Rp7 juta per bulan.

“Korban langsung tertarik iming-iming itu, dan berangkat pakai kapal laut, dari Jambi ke Tanjungpinang,” bebernya.

NMS tiba di Pelabuhan Sribintan Pura, Selasa (11/11/2025) pukul 10.30 WIB. Tersangka menjemput korban, dan membawanya ke salah satu rumah di wilayah Tanjunguban.

“Alasan untuk beristirahat dan membuat lamaran kerja di rumah itu,” tuturnya.

Kemudian, tersangka meminta wanita itu untuk masuk ke dalam kamar, sekaligus menyerahkan identitas e-KTP untuk surat lamaran pekerjaan.

Saat itu juga, tersangka langsung memukul korban hingga terlentang di atas kasur. Lalu, memaksa korban untuk berhubungan badan sambil memukul menganiaya perempuan, hingga menyebabkan luka lebam bagian paha.

“Tapi korban terus menolak,” jelas Wisuda.

Malah, MF mengambil sebilah benda tajam di dapur, dan kembali mengancam akan membunuh korban. Akibatnya, korban ketakutan.

“Setelah melakukan kekerasan seksual itu, tersangka pergi meninggalkan korban, dengan menguncinya di dalam rumah itu,” imbuhnya. (rul)

masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru