BINTAN (HAKA) – Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban mencatat, telah menerbitkan sebanyak 4.278 buku paspor, mulai Januari 2025 hingga 27 Oktober 2025.
“Dari jumlah tersebut, 2.275 paspor baru, 1.932 penggantian buku, dan 71 paspor percepatan,” ucap Kepala Kantor Imigrasi TPI Tanjunguban, Adi Hari Pianto, kemarin.
Ia menyebut, masyarakat yang mengajukan permohonan paspor baru, menjadi jenis layanan yang paling banyak masuk.
“Baik di Kantor Imigrasi maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bintan,” ujarnya.
Pihaknya juga sempat menolak 3 permohonan paspor, karena terindikasi akan digunakan oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
“Kami tolak tiga orang. Kami menduga PMI ilegal,” jelasnya.
Lebih lanjut Adi menjelaskan, mereka juga mencatat lintasan maupun pergerakkan 233.332 orang asing masuk, dan 235.426 WNA keluar, melalui tiga Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
“Untuk WNI yang masuk ke Indonesia sebanyak 6.249 orang, dan 6.683 orang keluar,” tuturnya.
Selain itu, Imigrasi Tanjunguban juga menerbitkan layanan izin tinggal untuk turis Asing sebanyak 171 orang. Ada juga tinggal kunjungan 42 orang, tinggal terbatas 94 orang.
“Lalu, ada juga alih status 34 orang, dan izin tinggal tetap di Indonesia hanya 1 orang,” imbuhnya.
Bukan hanya itu, menurut Adi, pihaknya juga melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA.
Hasil operasi Intelijen, sambung Adi, terdapat 36 orang, dan operasi mandiri sebanyak 50 orang.
“2 orang asing kena deportasi dan pencekalan,” tambahnya.
Nah, untuk realisasi anggaran pelaksanaan kegiatan Keimigrasian Tanjunguban hingga Oktober 2025, mencapai Rp8,1 miliar lebih atau 71,31 persen dari total pagu Rp11,4 miliar lebih.
Adi kembali mengatakan, adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp17 miliar lebih, atau mencapai 55 persen dari total target Rp30,8 miliar lebih.
“Dari total itu, penyumbang terbesar PNBP dari pendapatan visa sekitar Rp13 miliar lebih. Sisanya, paspor Rp3 miliar lebih,” tutupnya. (rul)




