BINTAN (HAKA) – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto menerbitkan SK perubahan nama Imigrasi Tanjunguban menjadi Kantor Imigrasi Bintan pada 6 Agustus 2026.
​”Setelah SK baru keluar, bisa berlaku nama Imigrasi Bintan serta perubahan wilayah kerjanya,” ujar Kepala Imigrasi Tanjunguban Adi Hari Pianto.
​Persetujuan perubahan nomenklatur lembaga keimigrasian tersebut, berlaku 60 hari ke depan sejak tanggal penerbitan SK.
​Kebijakan ini berjalan seiring rencana perluasan wilayah administrasi operasional dari tiga kecamatan menjadi tujuh kecamatan.
​”Kami akan berkomunikasi langsung dengan pemerintah dan kepolisian untuk bersama-sama mengawasi pekerja asing,” tutur Adi.
​Petugas kini menambah jangkauan pelayanan ke Kecamatan Tambelan, Bintan Pesisir, Mantang, dan Teluk Bintan.
​Sebelumnya wilayah tugas keimigrasian Tanjunguban, hanya mencakup Kecamatan Bintan Utara, Seri Kuala Lobam, serta Teluk Sebong.
​”Perubahan wilayah operasional ini menjawab kebutuhan perluasan pengawasan keimigrasian daerah,” tambah Adi.
​Petugas imigrasi memfokuskan pengawasan terhadap keberadaan pekerja asing di Pulau Poto, Bintan Pesisir.
​Pengembang menetapkan kawasan Pulau Poto, sebagai lokasi perluasan industri Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang.
​Pemerintah mendirikan Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban sejak 13 Juni 1977 di bawah naungan Kantor Imigrasi Tanjungpinang. (rul)






