29.3 C
Tanjung Pinang
Rabu, September 16, 2026
spot_img

Imigrasi Tanjunguban Resmi Berganti Nama, Wilayah Kerja Jadi 7 Kecamatan

BINTAN (HAKA) – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto menerbitkan SK perubahan nama Imigrasi Tanjunguban menjadi Kantor Imigrasi Bintan pada 6 Agustus 2026.

​”Setelah SK baru keluar, bisa berlaku nama Imigrasi Bintan serta perubahan wilayah kerjanya,” ujar Kepala Imigrasi Tanjunguban Adi Hari Pianto.

​Persetujuan perubahan nomenklatur lembaga keimigrasian tersebut, berlaku 60 hari ke depan sejak tanggal penerbitan SK.

​Kebijakan ini berjalan seiring rencana perluasan wilayah administrasi operasional dari tiga kecamatan menjadi tujuh kecamatan.

​”Kami akan berkomunikasi langsung dengan pemerintah dan kepolisian untuk bersama-sama mengawasi pekerja asing,” tutur Adi.

​Petugas kini menambah jangkauan pelayanan ke Kecamatan Tambelan, Bintan Pesisir, Mantang, dan Teluk Bintan.

​Sebelumnya wilayah tugas keimigrasian Tanjunguban, hanya mencakup Kecamatan Bintan Utara, Seri Kuala Lobam, serta Teluk Sebong.

​”Perubahan wilayah operasional ini menjawab kebutuhan perluasan pengawasan keimigrasian daerah,” tambah Adi.

​Petugas imigrasi memfokuskan pengawasan terhadap keberadaan pekerja asing di Pulau Poto, Bintan Pesisir.

​Pengembang menetapkan kawasan Pulau Poto, sebagai lokasi perluasan industri Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang.

​Pemerintah mendirikan Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban sejak 13 Juni 1977 di bawah naungan Kantor Imigrasi Tanjungpinang. (rul)

Baca Juga:  616 Peserta Ramaikan Kemah Besar Pramuka Bintan
masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru