BATAM (HAKA) – Karantina Kepri bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, melakukan pemusnahan 4 ton bawang merah ilegal, di Kawasan Pelabuhan Pintu 5, Jembatan 2 Barelang, Kota Batam.
Menurut Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, pemusnahan bawang merah dalam karung itu dengan cara dikubur ke dalam tanah.
Sebelum dikubur, seluruh bawang disiram dengan cairan pembusuk agar cepat terurai di tanah.
“Sekaligus menghindari kemungkinan ada pihak yang tidak bertanggungjawab mengambil kembali komoditas tersebut,” jelasnya.
Herwintarti menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium karantina, bahwa bawang merah tanpa dokumen resmi itu terdeteksi mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). Yakni, berupa nematoda rhabdolaimus terrestris, chilophacus sp, aphelenchus avanae, dan prismatolaimus intermedius.
“Atas tindakan itu, pemilik atau kapal yang membawa komoditas pertanian itu telah melanggar pasal 35 Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Herwintarti berharap Bakamla terus mendukung penegakan karantina demi kelestarian dan perlindungan sumber daya alam hayati di wilayah Kepri.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan, apabila ada petugas karantina yang melakukan aktivitas komoditas karantina secara ilegal,” tutupnya.
Sebelumnya, Bakamla melalui Kapal Patroli KN Tanjung Datu-301 meringkus Kapal Sinar Bahtera yang menyelundupkan bawang merah tanpa dokumen resmi saat berlayar di perairan Pulau Galang, Kota Batam, awal Agustus 2025.
Menurut, Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, Kapal Sinar Bahtera yang dinahkodai Husaeni, memuat 400 karung bawang merah jenis baleri tanpa dokumen resmi, dari Dapur 6 Kota Batam menuju Kuala Tungkal, Provinsi Jambi.
“Bawang merah itu tanpa dilengkapi dokumen muatan, karantina maupun dokumen perpajakan,” tutupnya. (rul)




