TANJUNGPINANG (HAKA) – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Tanjungpinang-Bintan, mengajak warga memahami Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Kami ingin masyarakat memahami perubahan besar dalam sistem peradilan pidana, yang kini mulai berlaku secara penuh,” ucap Bendahara Umum SEMMI Tanjungpinang-Bintan, Ismet Dwi Agus Riauwaldi.
Ia menyebut, bahwa KUHP baru membawa pergeseran orientasi hukum ke arah yang lebih humanis.
Ismet menjelaskan bahwa sistem hukum kita kini meninggalkan pola pembalasan dan mulai mengedepankan aspek keadilan restoratif serta rehabilitatif.
“Pengadilan tidak lagi harus menjatuhkan sanksi pemenjaraan bagi para pelaku tindak pidana tertentu,” ujarnya.
Aturan terbaru ini memperkenalkan alternatif sanksi lain, seperti kerja sosial atau pidana denda bagi pelanggar hukum.
“Masyarakat perlu memahami bahwa hukum kita kini tidak lagi hanya berfokus pada penjara atau menghukum raga,” ujar Ismet, Jumat (2/1/2026).
Ismet juga mengajak warga mempelajari hukum acara atau KUHAP agar setiap individu menyadari hak-hak mereka di depan aparat.
Pemahaman prosedur formal ini akan menjadi senjata bagi masyarakat untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas.
“Edukasi hukum yang paling mendasar adalah, tahu cara membela diri secara benar di depan hukum,” imbuhnya.
Ia berharap literasi hukum yang baik akan menciptakan keseimbangan antara kewenangan aparat dan pemenuhan hak asasi manusia.
“Kami akan terus mengawal masa transisi hukum ini agar memberikan kepastian bagi seluruh lapisan masyarakat,” tukasnya. (dan)




