TANJUNGPINANG (HAKA) – Biro Hukum Setdaprov Kepri akhirnya menjawab teka-teki status legalitas Surat Keputusan (SK) Tim Khusus Gubernur.
“Secara administratif, surat keputusan tersebut masih tetap berlaku,” ucap Kabag Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Kepri, Diana Noviantari.
Ia menegaskan SK tersebut tetap sah. Namun, pemerintah meniadakan alokasi anggaran untuk membayar honorarium anggota.
“SK tetap berlaku. Bedanya, sekarang tidak ada lagi pembiayaan untuk honor. SK hanya menetapkan status mereka sebagai staf khusus saja,” tegasnya.
Pemerintah daerah tidak mencabut atau membatalkan SK tersebut. Mereka hanya menyesuaikan isi keputusan agar tidak lagi membebani APBD Provinsi Kepri.
Penjelasan ini mempertegas pernyataan mantan Pj Sekdaprov Kepri, Luki Zaiman Prawira.
Luki sebelumnya mengklarifikasi tata kelola administrasi keuangan bagi Tim Khusus, bahwa Pemprov Kepri tidak membayar gaji anggota Tim Khusus tahun ini.
“Pemerintah sama sekali tidak membayar gaji Tim Khusus Gubernur saat ini,” tegas Luki kepada hariankepri.com, Sabtu (25/4/2026) lalu.
Pernyataan Luki sekaligus menjawab keraguan publik mengenai isi Poin Kedelapan SK Gubernur. Poin tersebut awalnya mencantumkan klausul tentang hak keuangan.
Luki menerangkan bahwa klausul biaya dalam SK tersebut bersifat kondisional. Pencairan anggaran sangat bergantung pada persetujuan alokasi dalam dokumen keuangan.
“Artinya, biaya ada jika kami mengalokasikannya. Namun, untuk tahun ini, kami meniadakan seluruh pembayaran gaji tersebut,” terangnya.
Meski SK mencantumkan klausul biaya dari APBD, pemerintah tidak merealisasikannya. Langkah ini sejalan dengan komitmen Gubernur Kepri sebelumnya kepada publik. (sih)





