29.5 C
Tanjung Pinang
Rabu, Juni 10, 2026
spot_img

Hina Suku Melayu di Facebook, RS Terancam 3 Tahun Penjara

BATAM (HAKA) – Satreskrim Polresta Barelang, bergerak cepat mengamankan pria berinisial RS (37), pelaku ujaran kebencian terhadap Suku Melayu di media sosial.

“Tidak sampai 24 jam setelah adanya pengaduan resmi dari pelapor, kami berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku,” ujar Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian memaparkan, kasus ini bermula pada Sabtu (30/5/2026) malam di wilayah Sagulung.

Seorang pelapor berinisial W (34) melihat tangkapan layar di facebook, berisi komentar penghinaan terhadap Suku Melayu.

“W langsung membuat laporan polisi,” ujarnya.

Kemudian polisi langsung melacak pemilik akun tersebut. Pada Senin (1/6/2026) dini hari, polisi meringkus RS di rumah kos kawasan Batu Aji, Batam.

“Saat kami memeriksa telepon genggamnya, terbukti akun facebook untuk menulis komentar rasis tersebut terhubung langsung di ponsel tersangka,” jelas Debby.

Tersangka RS mengaku naik pitam, setelah melihat unggahan video penutupan penjualan daging babi di Sagulung.

RS merasa ada komentar di video itu yang menyinggung Suku Batak. Emosi menyulut dirinya, lalu ia membalas dengan kalimat menghina Suku Melayu.

Polisi menyita satu unit ponsel, akun facebook pelaku, serta lembar tangkapan layar komentar sebagai barang bukti.

Penyidik menetapkan RS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait ujaran kebencian.

RS menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun atas perbuatan tersebut.

Anggoro menegaskan, meskipun pelaku sempat mendapatkan sanksi sosial atau sanksi adat, proses hukum pidana di kepolisian tetap berjalan lurus.

“Kami pastikan kasus ini terus berjalan. Kami sudah memeriksa ahli pidana, dan unsurnya terpenuhi,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat Batam agar lebih bijak menyaring ucapan di media sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh isu SARA. (sih)

Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru