TANJUNGPINANG (HAKA) – Sejumlah pejabat Pemprov Kepri menyebut, Biro Kesra sebagai OPD yang berwenang, memberi rekomendasi hibah bidang keagamaan.
Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, membenarkan, kewenangan Biro Kesra saat wartawan menanyakan instansi yang menangani rekomendasi hibah.
“Kesra,” sebut Nyanyang singkat kepada hariankepri.com, Jumat (7/8/2026).
Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kepri, Luki Zaiman Prawira, juga menyebut Biro Kesra saat mendapat pertanyaan senada.
“Di Kesra,” singkat Luki kepada hariankepri.com.
Kepala BKAD Kepri, Venni Meitaria, turut mengarahkan wartawan meminta penjelasan mengenai rekomendasi hibah kepada Kepala Biro Kesra.
“Hubungi Karo Kesra ya,” ujar Venni kepada hariankepri.com.
Pernyataan ketiga pejabat tersebut muncul saat Pemprov Kepri menghadapi polemik hibah Rp1,4 miliar kepada LPPD Kepri.
Namun, Kepala Biro Kesra Setdaprov Kepri, Sudianto, justru membantah pernah memberi rekomendasi hibah tersebut.
Sudianto menjelaskan pemerintah menyusun, membahas, dan menetapkan anggaran hibah melalui mekanisme APBD bersama DPRD.
“Besaran hibah melalui pembahasan bersama DPRD dan masuk ke dalam DPA sesuai mekanisme penganggaran daerah,” ujar Sudianto.
Sudianto juga membantah anggapan bahwa anggota DPRD mengusulkan hibah tersebut melalui Pokok-Pokok Pikiran atau Pokir.
“Kita tidak ada pokir,” katanya.
Sudianto memilih tidak menjelaskan lebih jauh karena aparat penegak hukum sedang menangani perkara tersebut.
Ia kembali menegaskan Biro Kesra tidak pernah memberi rekomendasi pencairan hibah kepada LPPD.
“Tidak pernah memberikan rekomendasi Kesra. Tidak ada,” tegasnya. (sih)






