TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Mahasiswa BEM FISIP UMRAH Andika menilai persoalan dana hibah Rp1,4 miliar untuk LPPD Kepri tidak hanya soal dugaan penyalahgunaan.
Menurut Andika, persoalan tersebut juga menyangkut skema dan efektivitas pengawasan alokasi APBD sejak awal.
Masyarakat, kata dia, berhak mengetahui alur tata kelola keuangan mulai dari pengajuan, verifikasi, pencairan hingga pertanggungjawaban.
“Apalagi ketika muncul informasi bahwa Biro Kesra tidak mengeluarkan rekomendasi pencairan,” ujar Andika, kemarin.
Andika menilai Biro Kesra Setdaprov Kepri tidak cukup menyatakan, bahwa aparat penegak hukum sudah menangani perkara tersebut.
“Biro Kesra harus bertanggung jawab terhadap administrasi pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam kasus dana hibah tersebut.
“Restorative Justice juga tidak boleh menjadi alasan untuk menutup persoalan penggunaan uang negara,” terangnya.
Jika terdapat kerugian daerah, Andika meminta kejelasan pihak yang bertanggung jawab dan mekanisme pengembalian uang tersebut.
Menurutnya, nilai Rp1,4 miliar cukup besar sehingga kasus tersebut harus menjadi pelajaran memperkuat transparansi pengawasan anggaran.
“Publik hanya ingin satu hal, uang rakyat harus jelas ke mana perginya dan siapa yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (sih)






