30.6 C
Tanjung Pinang
Selasa, Mei 12, 2026
spot_img

Hemat Listrik, Rektor UMRAH Atur Suhu AC Minimal 25 Derajat

TANJUNGPINANG (HAKA) – Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), resmi memberlakukan penyesuaian pola kerja dan kegiatan akademik bagi seluruh civitas akademika.

Kebijakan ini mengatur jadwal kerja pegawai, sistem pembelajaran mahasiswa, hingga langkah efisiensi energi di lingkungan kampus.

Rektor UMRAH, Prof Dr Agung Dhamar Syakti, menyatakan, bahwa universitas mengambil langkah ini, guna mengoptimalkan digitalisasi layanan pendidikan.

Pihak universitas menetapkan jadwal kerja luring (Work From Office) pada Senin hingga Kamis, sementara setiap hari Jumat pegawai melaksanakan tugas dari rumah (Work From Home).

“Tujuan penyesuaian pola kerja ini adalah meningkatkan efektivitas pelayanan dengan tetap mengedepankan prinsip kesehatan serta kesejahteraan pegawai,” ujarnya kepada hariankepri.com, kemarin.

Prof.Agung menjelaskan, bahwa pihak kampus mengalihkan kegiatan akademik mahasiswa semester lima ke atas, serta pascasarjana menjadi pembelajaran jarak jauh.

“Namun, kebijakan kuliah daring tak mencakup kegiatan praktikum, laboratorium, studio, maupun praktik lapangan yang tetap berjalan secara fisik,” tegasnya.

Pihak kampus juga mewajibkan optimalisasi layanan administrasi mahasiswa, serta bimbingan tugas akhir melalui berbagai platform digital yang tersedia.

Selain pola kerja, UMRAH berkomitmen melakukan efisiensi mobilitas dan energi, dengan membatasi penggunaan kendaraan dinas di lingkungan kampus.

Setiap unit kerja juga harus mengatur suhu pendingin ruangan (AC) minimal pada 25 derajat celcius untuk menghemat konsumsi listrik harian.

Pihak universitas berharap, kebijakan ini mampu menekan biaya operasional perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen dan dalam negeri sebesar 50 persen.

“Langkah efisiensi ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk menjaga keberlanjutan energi di lingkungan kampus,” katanya.

Rektor menginstruksikan setiap pimpinan unit kerja, agar mengatur kehadiran pegawai minimal 50 persen setiap hari demi menjaga pelayanan publik.

Baca Juga:  Anggaran Terbatas, Penambahan ATCS di Pinang Tertunda

Setiap dosen juga mendapat fleksibilitas untuk melaksanakan WFH satu hari dalam seminggu, sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

“Pemerintah pusat melalui Kemdiktisaintek memberikan amanat tersebut, sehingga seluruh instansi di bawahnya wajib melaksanakannya,” tegasnya. (sih)

Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru

' '