TANJUNGPINANG (HAKA) – Pj Sekdaprov Kepulauan Riau, Luki Zaiman Prawira, menanggapi isu nasional, terkait tuntutan konversi status PPPK menjadi PNS.
Luki menegaskan, bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pegawai Negeri Sipil memiliki kedudukan yang sama sebagai ASN.
“Sebagaimana aturan yang ada, PNS dan PPPK adalah ASN (Aparatur Sipil Negara),” ujar Luki kepada hariankepri.com, kemarin.
Menurutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat mengatur sepenuhnya, seluruh ketentuan mengenai status kepegawaian tersebut.
“BKN sudah mengatur status ini. Daerah menyesuaikan dan mengikuti regulasi yang pemerintah tetapkan,” jelasnya.
Menurutnya, Pemprov Kepri tetap berpegang teguh pada aturan hukum yang berlaku, dalam mengelola manajemen sumber daya manusia di daerah.
“Semua adalah abdi Negara dan abdi Masyarakat,” tegasnya.
Luki memastikan kebijakan daerah akan selalu sejalan dengan dinamika regulasi kepegawaian nasional yang pemerintah pusat terbitkan.
Sejauh ini, pemerintah pusat melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 memang telah menyamakan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK.
Namun, mekanisme peralihan status tetap memerlukan aturan turunan yang lebih spesifik.
Pemprov Kepri pun menunggu kepastian hukum tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan di tingkat daerah. (sih)





