TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah angkat bicara, soal restrukturisasi RT dan RW yang sedang berkembang di tengah masyarakat.
Lis menegaskan, bahwa pemerintah melakukan kebijakan penataan ulang tersebut, berdasarkan regulasi perundang-undangan berlaku.
“Penataan RT dan RW langkah penataan sistem tata kelola pelayanan masyarakat,” terang Lis kepada hariankepri.com, Kamis (21/5/2026).
Kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem birokrasi tingkat bawah yang lebih tertata, efektif, berkeadilan, dan merata.
Lis berharap, langkah pembenahan struktur tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan langsung kepada seluruh warga Kota Tanjungpinang.
“Restrukturisasi bertujuan menciptakan sistem pelayanan masyarakat yang lebih tertata, efektif, dan berkeadilan,” tambahnya.
Penataan ini muncul sebagai respon pemko, dalam melakukan reformasi tata kelola pemerintahan daerah yang lebih modern.
Wali Kota juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung upaya perbaikan administrasi di tingkat lingkungan.
“Sinergitas pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat terus terjaga dalam menjaga kondusivitas wilayah,” tutup Lis.
Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menambahkan, alasan mendasar di balik kebijakan penataan RT dan RW tersebut.
Zulhidayat mengungkapkan, berdasarkan evaluasi di lapangan, pemerintah menemukan ketimpangan beban pelayanan yang sangat mencolok antarwilayah lingkungan.
“Ada satu RT di kawasan Batu Sembilan yang jumlah warganya mencapai 1.300 KK,” ujar Zulhidayat, Kamis (21/5/2026).
Ini tentu tidak seimbang dan membuat pelayanan tidak optimal. Kondisi ini berbanding terbalik dengan wilayah lain yang jumlah warganya hanya belasan KK.
Zulhidayat menjelaskan, penataan ini juga merupakan langkah penyelarasan regulasi.
Saat ini, Pemko telah menerbitkan Perwako Nomor 34 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
“Aturan terbaru mengklasifikasikan RT ke dalam klaster rendah, sedang, dan tinggi berdasarkan kepadatan penduduk,” jelasnya.
Meski ada penggabungan dan pemekaran, Zulhidayat memastikan pemerintah tetap fleksibel untuk wilayah dengan kategori klaster khusus.
“Misalnya di Sungai Nyirih, meski kurang dari 50 KK tetap berdiri sendiri karena faktor geografis perairan,” tukasnya. (sih)





