BATAM (HAKA) – Ditresnarkoba Polda Kepri, menggelar konferensi pers hasil pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti di Mapolda Kepri, Senin (22/6/2026).
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono menjelaskan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap 85 kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kepri.
​”Dari puluhan kasus, ada tujuh kasus menonjol yang menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang cukup besar,” ujar Suyono.
​Kegiatan ekspos tersebut merangkum hasil penegakan hukum, terhadap peredaran narkoba sepanjang periode tanggal 10 April hingga 21 Juni 2026.
​Aparat mengamankan 129 orang tersangka dari puluhan kasus tersebut, dengan rincian sebanyak 119 laki-laki serta 10 orang tersangka perempuan.
​Suyono menjelaskan, dari seluruh barang bukti narkoba yang berhasil disita tersebut, estimasi jiwa masyarakat Indonesia yang berhasil diselamatkan mencapai 6.446 jiwa.
​Total barang bukti meliputi 4.690,43 gram sabu, 3.027 butir ekstasi, 5.760,17 gram ganja, dan 1.214 pieces etomidate seberat 4.549,90 gram.
​Selain merilis kasus, Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari 27 laporan polisi, dengan total 30 orang tersangka.
“Pemusnahan ​barang bukti terdiri dari 4.286,17 gram sabu, 1.083 pieces etomidate, 643,03 gram ganja, serta 2.794 butir pil ekstasi,” sebutnya.
​Petugas juga memusnahkan 17,97 gram pecahan pil ekstasi beserta 1.364,7 gram barang bukti berupa cairan jenis etomidate dalam kesempatan tersebut.
​Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengajak masyarakat aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran gelap narkoba.
Ia mengimbau seluruh masyarakat, untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang siaga selama 24 jam penuh apabila menemukan gangguan keamanan. (sih)





