Beranda Headline

Hasil Survei KPK, Pengadaan Barang Jasa Paling Rentan Dikorupsi

0
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menyampaikan pemaparan dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Kamis (21/4/2022)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, menempati skor tertinggi dalam resiko korupsi yang dapat terjadi di instansi daerah.

Selain itu, korupsi dalam promosi/mutasi, penyalahgunaan fasilitas kantor, intervensi, dan suap/gratifikasi juga masuk dalam sebaran resiko korupsi yang bisa terjadi di instansi daerah sebagaimana hasil SPI yang dikeluarkan oleh KPK.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Gufron dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Kamis (21/4/2022).

Dalam Rakor itu, Gufron juga memaparkan dalam Monitoring Centre of Prevention (MCP) di tahun 2022 ini, ada 8 area kerawanan dalam pemberantasan korupsi di tingkat pemerintah daerah.

Ke-8 area itu yakni, perencanaan dan penganggaran dalam APBD, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengawasan APIP, perizinan, pengelolaan barang milik daerah, tata kelola keuangan desa, pengadaan barang jasa, dan layanan publik.

“Kami tegaskan, sepanjang pemerintah daerah berkomitmen untuk menjalankan MCP dengan dedikasi untuk membangun daerahnya maka KPK adalah sahabat kepala daerah. Tapi sebaliknya, apabila ada kepala daerah yang melanggar komitmen-komitmen itu KPK tidak segan-segan untuk melakukan penindakan,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Nurul juga meminta peran serta aktif dari seluruh kalangan dalam hal ini masyarakat, pengusaha, legislatif, dan juga jurnalis untuk terus menyuarakan upaya-upaya pencegahan korupsi.

“Ini tujuannya agar pemerintahan daerah dapat diselenggarakan dengan bebas korupsi,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyatakan, Pemprov Kepri akan segera menindaklanjuti seluruh pemaparan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Gufron dalam rakor tersebut.

“Akan segera kita tindaklanjuti dan ini juga sudah menjadi komitmen kita bersama untuk memberantas korupsi,” tegasnya.

Baca juga:  Kalau yang Ini Jalan, Kepri Tak Bergantung APBD Lagi

Ansar juga menegaskan, Pemprov Kepri saat ini juga tengah merancang untuk menyusun Perda Pendidikan Korupsi sebagai upaya untuk pencegahan korupsi sejak dini di Provinsi Kepri.

“Karena kalau kita bicara persoalan korupsi ini tentu bicaranya dari hulu dan hilir. Karena itu kita akan dorong dengan memperkuat melalui Perda Pendidikan Korupsi, agar karakter anti korupsi bisa kita tanamkan sejak dini,” jelasnya.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini