30.7 C
Tanjung Pinang
Minggu, November 9, 2025
spot_img

Hasil Kajian Stisipol Tanjungpinang, Kecamatan Bintan Timur Layak Dimekarkan

BINTAN (HAKA) – Stisipol Raja Haji Tanjungpinang, melakukan kajian akademis, tentang rencana pemekaran wilayah Kecamatan Bintan Timur.

“Bintan Timur (Bintim) bisa pemekaran menjadi dua kecamatan,” ucap Ketua Stisipol Raja Haji Tanjungpinang, Endri Sanopaka

Menurutnya, Kelurahan Sungai Enam, dan Kelurahan Gunung Lengkuas, masing-masing berpotensi mekar menjadi satu desa.

Pertimbangan akademisnya adalah, karakteristik masyarakat, di dua daerah itu. Karena homogenitas penduduk.

“Seperti mata pencarian warga di Kelurahan Sungai Enam, ada yang agraris serta nelayan,” jelasnya saat dihubungi, kemarin.

Sedangkan, Kelurahan Kijang Kota, dan Kelurahan Sungai Lekop, saat ini mempunyai karakteristik penduduk urbanisasi.

“Kalau Kijang Kota kan, tidak mungkin, karena daerah masyarakat perkotaan,” terangnya.

Namun, pihaknya perlu melakukan penelitian secara mendalam, soal dua kelurahan mekar jadi desa, sesuai dengan mekanisme pemekaran wilayah.

“Kami akan analisa lagi, sesuai ketentuan dan persyaratan lainnya,” tutupnya.

Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, kajian itu, merupakan langkah strategis untuk penataan wilayah serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Pemekaran wilayah untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat, bisa lebih cepat, efektif dan menjangkau seluruhnya,” tuturnya.

Kajian akademis yang disusun oleh Tim Kampus Stisipol Raja Haji tersebut, menunjukkan secara demografis dan administratif.

Ia menerangkan, Kecamatan Bintan Timur saat ini, merupakan wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak, di Kabupaten Bintan.

“Yakni 51.782 jiwa atau 28,7 persen, dari total penduduk se-Bintan,” sebutnya.

Selain itu, kata Roby, juga merekomendasikan pembentukan kecamatan baru yang mencakup Kelurahan Sungai Lekop dan Kelurahan Gunung Lengkuas.

“Sementara kecamatan induk, tetap menaungi Kelurahan Kijang Kota dan Sungai Enam,” terangnya.

Roby menilai, laporan akhir kajian menunjukkan sebagian besar persyaratan dasar dan teknis telah terpenuhi.

“Termasuk kemampuan keuangan daerah, dan kesiapan sarana prasarananya kedepan,” ucapnya.

Roby juga menekankan kepada tim, agar melakukan penegasan batas wilayah, dan pemekaran kelurahan sebagai prasyarat administratif, untuk pengajuan ke pusat.

“Semua proses akan kita jalankan sesuai aturan, dengan prinsip partisipatif dan transparan,” imbuhnya.

Roby menegaskan, Pemkab Bintan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi kajian itu, ke tahap perencanaan kebijakan daerah tahun 2026.

Sebab, pihaknya menilai pemekaran Bintan Timur, sejalan dengan kebijakan strategis nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2024.

“Artinya, Bintan Timur termasuk dalam kawasan industri maritim prioritas nasional,” tutupnya. (rul)

masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru