27.1 C
Tanjung Pinang
Rabu, Agustus 19, 2026
spot_img

Hasan Ingatkan Agen Asing Wajib Gandeng Travel Resmi di Kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Pariwisata Kepri mengingatkan, seluruh usaha jasa pariwisata asing agar mematuhi aturan saat membawa wisatawan ke Kepri.

Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Hasan, menegaskan, setiap travel agent harus memiliki badan hukum dan organisasi resmi.

“Travel agent itu jasa usaha pariwisata yang harus berbadan hukum dan punya wadah organisasi seperti ASITA untuk mengontrol pelayanan,” katanya kepada hariankepri.com, kemarin.

Hasan menemukan, indikasi biro perjalanan luar negeri membawa ribuan wisatawan tanpa bermitra dengan travel agent resmi.

Kata Hasan, ada dugaan oknum agen memanfaatkan pemandu wisata, dan sopir lepas lokal untuk menekan biaya operasional di Batam.

“Kalau terjadi kecelakaan atau masalah, siapa yang mau tanggung jawab?,” tegas Hasan

Hasan menilai praktik tersebut mengabaikan aspek keselamatan dan perlindungan hukum bagi wisatawan asing.

Pemerintah kabupaten dan kota menangani pemberian sanksi administratif maupun operasional sesuai kewenangannya.

“Kita terus mengimbau agar travel agent luar dan lokal saling berkoordinasi dalam setiap paket perjalanan,” pungkasnya. (sih)

Baca Juga:  Kepala BKAD Kepri: Pinjaman Rp400 Miliar Dorong Efek Ekonomi
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru