TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Pariwisata Kepri mengingatkan, seluruh usaha jasa pariwisata asing agar mematuhi aturan saat membawa wisatawan ke Kepri.
Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Hasan, menegaskan, setiap travel agent harus memiliki badan hukum dan organisasi resmi.
“Travel agent itu jasa usaha pariwisata yang harus berbadan hukum dan punya wadah organisasi seperti ASITA untuk mengontrol pelayanan,” katanya kepada hariankepri.com, kemarin.
Hasan menemukan, indikasi biro perjalanan luar negeri membawa ribuan wisatawan tanpa bermitra dengan travel agent resmi.
Kata Hasan, ada dugaan oknum agen memanfaatkan pemandu wisata, dan sopir lepas lokal untuk menekan biaya operasional di Batam.
“Kalau terjadi kecelakaan atau masalah, siapa yang mau tanggung jawab?,” tegas Hasan
Hasan menilai praktik tersebut mengabaikan aspek keselamatan dan perlindungan hukum bagi wisatawan asing.
Pemerintah kabupaten dan kota menangani pemberian sanksi administratif maupun operasional sesuai kewenangannya.
“Kita terus mengimbau agar travel agent luar dan lokal saling berkoordinasi dalam setiap paket perjalanan,” pungkasnya. (sih)






