TANJUNGPINANG (HAKA) – BPPRD Kota Tanjungpinang, memberikan diskon spesial, bagi wajib pajak, untuk membayar PBB-P2, dan BPHTB, hingga Minggu (30/11/2025).
“Program itu sempena Hari Jadi ke-24 Kota Otonom Tanjungpinang,” ucap Kabid Penetapan Pajak, BPPRD Kota Tanjungpinang, Balqis.
Ia mengajak wajib pajak (WP) untuk melakukan pembayaran PBB-P2, dengan beragam cara atau metode yang telah tersedia.
“Bisa melalui transaksi perbankan, BRK Syariah, BTN, tokopedia, shopee, pospay agen, OVO, serta DANA,” terangnya.
Adapun rincian diskon PBB-P2 untuk tahun 2005-2012 sebesar 50 persen, 2013-2018 sebesar 30 persen, 2019-2024 sebesar 20 persen.
“Dengan syarat, wajib pajak telah melunasi pokok piutang di tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.
Sedangkan, diskon BPHTB sebesar 24 persen untuk jenis perolehan pemberian hak baru, waris dan hibah bagi masyarakat.
Balqis menambahkan, program diskon itu untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, sekaligus memberikan kemudahan bagi warga, melakukan transaksi properti.
“Kami mengajak masyarakat agar memanfaatkan promo spesial Hari Jadi Kota Tanjungpinang tersebut,” imbuhnya. (rul)




