Beranda Headline

Hari Ini, MK Tentukan Nasib Gugatan Pilkada Kepri dari INSANI

0
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman-f/istimewa-tempo.co

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dijadwalkan akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kepri, dengan nomor perkara 131/PHP.GUB-XIX/2021 pada, Selasa (16/2/2021).

Dilansir dari laman resmi MK, sidang pleno pengucapan putusan/ketetapan itu, akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB dan dilaksanakan secara daring.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang pendahuluan, kuasa hukum paslon INSANI Hery Firmansyah, menyampaikan dalil soal tidak profesionalnya KPU, sebelum dan saat pencoblosan.

Menurutnya, dalam pelaksanaan Pilgub Kepri, KPU Provinsi Kepri telah melanggar asas LUBER dan JURDIL. Antara lain dengan tidak menyampaikan undangan kepada pemilih, adanya pembiaran terhadap kecurangan, dan adanya simpatisan paslon nomor 3 yang jadi anggota KPPS, sehingga menguntungkan salah satu calon.

Selain itu, Hery juga mendalilkan, adanya praktik money politics yang dilakukan oleh Tim Paslon 3. Praktik money politics itu terjadi hampir di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepri.

Dalam petitumnya, kuasa hukun INSANI memohon agar MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Kepri Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020.

Selain itu, kuasa hukum INSANI juga meminta agar MK dapat memerintahkan KPU Provinsi Kepri agar melakukan pemungutan suara ulang di Kota Batam, Tanjungpinang, Bintan, dan Kabupaten Lingga.

Sementara itu, KPU Provinsi Kepri selaku pihak termohon dan paslon nomor urut 3 selaku pihak terkait dalam perkara ini, dalam eksepsinya sama-sama meminta kepada Hakim Konstitusi, untuk membatalkan gugatan permohonan paslon nomor urut 2 karena dinilai tidak memiliki legal standing.

Ketika dimintai tanggapan, Cagub Kepri nomor urut 2, Isdianto menyatakan, pihaknya menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya kepada Hakim MK dalam pengambilan keputusan gugatan PHP Pilgub Kepri yang dilayangkan pihaknya.

“Kita serahkan kepada dewan hakim. Apa yang terbaik dari dewan hakim akan kita ikut. Apapun keputusannya,” katanya, Kamis (4/2/2021) di Kota Tanjungpinang.(kar)

Baca juga:  Ketua MPC PP Natuna Masuk Daftar Penerima Vaksin Covid-19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini